Mahkamah Agung Korea Selatan telah menolak banding CEO pertukaran cryptocurrency V Global, bermarga Lee, yang akan dijatuhi hukuman 25 tahun penjara, Kantor Berita Yonhap melaporkan. Lee dijatuhi hukuman 22 tahun penjara setelah sidang pengadilan distrik Korea Selatan, yang kemudian ditingkatkan menjadi 25 tahun dan denda $8 juta dalam tinjauan oleh Pengadilan Tinggi, yang ditegakkan oleh Mahkamah Agung Korea Selatan. Foresight News sebelumnya melaporkan bahwa tujuh eksekutif V Global semuanya dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap pada tingkat pertama. Di antara mereka, dua eksekutif bermarga Yang dan Ou masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun dan 3 tahun, dan empat lainnya tidak disebutkan namanya. eksekutif dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan lima tahun masa percobaan. V Global memikat investor untuk menjamin pengembalian 300% dari Juli 2020 hingga April tahun lalu, mengakibatkan penipuan sekitar 50.000 investor.