Menurut Coinpost, Administrasi Perpajakan Nasional Jepang telah menerbitkan dokumen perlakuan pajak umum di NFT, selain perpajakan pajak penghasilan, juga mengedepankan pedoman penerapan pajak konsumsi. Mengenai transaksi permainan berantai, "mata uang dalam game (token) sering diperoleh dan digunakan, dan penilaian setiap transaksi lebih rumit." Oleh karena itu, jumlah yang diperoleh dihitung berdasarkan mata uang (token) dalam game dan dihitung secara seragam pada akhir tahun. Perhitungan pendapatan lain-lain dengan "metode sederhana"; hadiah yang diperoleh dari permainan berantai pada prinsipnya diklasifikasikan sebagai pendapatan lain-lain dan harus dikenakan pajak penghasilan, tetapi jika token dalam game yang diperoleh sebagai hadiah dapat hanya dapat digunakan dalam game, yaitu, tidak dapat ditukar dengan aset di luar game, Ini tidak dianggap sebagai token kena pajak; untuk ini "NFT dicuri atau hilang karena akses yang tidak benar", dll., memenuhi syarat untuk mengurangi kerugian lain-lain; selain itu, jika seseorang membuat NFT dan menjualnya kepada pihak ketiga (distribusi primer), atau orang yang membeli NFT menjualnya kembali kepada orang lain (distribusi sekunder), keuntungan tersebut harus dikenakan "pajak penghasilan" , dalam hal ini, konsepnya dibagi menjadi "pengalihan hak menonton seni digital", pendapatan yang dihasilkan dari transaksi dikenakan pajak sebagai "pendapatan lain-lain atau bisnis" pada penjualan primer dan sebagai "pendapatan transfer" pada penjualan sekunder; dalam hal apa pun, umumnya dikenakan pajak atas pendapatan dikurangi biaya, dll. Pengeluaran tersebut berasal dari seni digital, dan dengan jelas dinyatakan bahwa "biaya yang diperlukan untuk membentuk NFT" tidak termasuk biaya produksi seni digital itu sendiri. Jika NFT diberikan kepada kenalan secara gratis, pemberi tidak akan dikenakan pajak, tetapi penerima hadiah mungkin perlu membayar pajak. Di sisi lain Pada prinsipnya, perusahaan kena pajak. Jika NFT dengan nilai ekonomi diperoleh melalui pemberian atau warisan orang lain , pajak hadiah dan pajak warisan akan dikenakan setelah mengevaluasi nilainya secara individual, dengan mempertimbangkan "isi, sifat, realitas transaksi, dll.". Dalam kasus perlakuan pajak penjualan atas transaksi NFT, jika NFT dibuat dan dijual ke konsumen Jepang melalui pasar, dan dibayar, maka pembuat NFT akan dikenakan pajak penjualan. lainnya sebagai distribusi sekunder, pajak Penjualan akan dikenakan, dan jika penjualan sekunder dan harga NFT diulang, berkelanjutan, dan independen, maka dianggap sebagai transaksi bisnis.