Menurut laporan Chosun Ilbo, Lembaga Analisis Keuangan (FIU) dari Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan telah meluncurkan penyelidikan terhadap pertukaran aset virtual luar negeri yang tidak terdaftar yang beroperasi di Korea Selatan. Saat ini, 16 bursa termasuk KuCoin, MEXC, dan ZB.com telah dibatasi dari penyetoran dan penarikan dana. Sebelumnya, Kim Joo-hyun, ketua Komisi Jasa Keuangan Korea, mengatakan di Korea Blockchain Week bahwa "Institut Analisis Keuangan (FIU) dari Komisi Jasa Keuangan Korea akan memperkuat inspeksi dan pengawasan operator aset virtual (cryptocurrency), dan bekerja sama dengan Otoritas Pengawas Keuangan dan lembaga Pemerintah lainnya bekerja sama dalam pengembangan dan pengembangan teknologi, dan akan melakukan yang terbaik untuk mengembangkan bisnis terkait dan melindungi investor.”