Firma hukum Pomerantz telah mengajukan gugatan class action di Distrik Timur New York terhadap penambang bitcoin Argo Blockchain dan beberapa eksekutifnya atas nama pengguna yang berpartisipasi dalam penawaran umum perdana Argo dan untuk periode 23 September 2021 hingga 10 Oktober, 2022 Pengguna perdagangan efek Argo, mengajukan gugatan terhadap terdakwa Argo. Pomerantz menuduh bahwa dokumen penawarannya disiapkan secara lalai sehingga mengandung pernyataan yang salah atas fakta material, atau penghilangan fakta lain yang diperlukan agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan, dan tidak disusun sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang mengatur penyusunannya, lebih lanjut di Sepanjang Periode Kelas, Tergugat telah membuat pernyataan yang salah dan menyesatkan tentang bisnis, operasi, dan prospek Perusahaan.