Pemerintah Korea Selatan telah memasukkan empat individu Korea Utara dan tujuh lembaga yang diduga mendanai "pengembangan nuklir dan rudal" ke dalam daftar hitam melalui aktivitas dunia maya ilegal, termasuk pencurian kata sandi. Pemerintah Korea Selatan mengharapkan untuk menggunakan alamat dompet aset virtual sebagai informasi identitas untuk target sanksi. Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa tujuh lembaga yang terkena sanksi diduga berpartisipasi dalam serangan dunia maya seperti "peretasan dan pencurian aset virtual" atau melatih pakar dunia maya. Pemberitahuan tersebut menambahkan bahwa berdasarkan peraturan, transaksi mata uang kripto dengan entitas yang masuk daftar hitam dilarang tanpa izin sebelumnya dari Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan. Transaksi Cryptocurrency termasuk dalam peraturan negara yang melarang pembiayaan terorisme.