Menurut Kantor Berita Yonhap, raksasa game Korea Selatan WeMade menarik semua tuntutan hukum terhadap pertukaran Badan Penasihat Asosiasi Pertukaran Aset Digital (DAXA) karena melanggar peraturan penghapusan mata uang virtual WEMIX. Menurut Yonhap, mengutip sumber hukum, WeMade mengajukan pemberitahuan penarikan terhadap Upbit, Bithumb Korea, Coinone, dan Korbit ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Pada bulan Desember tahun lalu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak permohonan anak perusahaan WeMade, Wemix PTE, untuk perintah sementara terhadap “Upbit dan bursa terenkripsi lainnya yang menghapus token WEMIX”. Namun, WeMade tidak puas dengan keputusan pengadilan tersebut dan kemudian mengajukan banding yang berlanjut hingga saat ini. Foresight News sebelumnya melaporkan bahwa token WeMade WEMIX telah disetujui untuk didaftarkan kembali di bursa cryptocurrency Korea Selatan, Coinone. Oleh karena itu, WeMade memutuskan untuk membatalkan semua tuntutan hukum terhadap bursa seperti Coinone.