Odaily Planet Daily News Hakim menolak aplikasi Terraform Labs untuk menolak tuduhan US SEC, dan pada saat yang sama menolak untuk menggunakan putusan hakim lain bahwa "penjualan XRP Ripple kepada investor ritel melalui perantara bursa tidak melanggar undang-undang sekuritas." Sebelumnya, Terraform Labs mengajukan permohonan untuk membatalkan gugatan SEC, mengatakan regulator telah cukup menunjukkan yurisdiksinya. Hakim mengatakan industri crypto tidak memenuhi standar industri "signifikansi ekonomi dan politik yang sangat besar", sehingga aplikasi Terraform tidak dapat diterapkan. (Meja Koin)