Kongres Brasil telah menyetujui amandemen undang-undang yang akan mempertimbangkan mata uang kripto sebagai "aset keuangan" untuk tujuan pajak investasi asing. Selain itu, rancangan undang-undang ini mengenakan pajak atas keuntungan dari fluktuasi harga aset kripto terhadap mata uang fiat Brasil, serta fluktuasi nilai tukar mata uang asing.
Di bawah aturan baru, pendapatan asing hingga BRL 6.000 (sekitar USD 1.200) akan dibebaskan dari pajak. Penghasilan antara 6.000 dan 50.000 (sekitar USD 10.000) akan dikenakan tarif pajak 15 persen; di atas ambang batas ini, pajak akan dikenakan 22,5 persen. Anggota parlemen Merlong Solano mengatakan bahwa amandemen tersebut dimaksudkan untuk mempromosikan perlakuan pajak yang setara, karena investasi cryptocurrency di luar negeri saat ini menerima keringanan pajak yang lebih rendah. (cointelegraph)