Menurut Kantor Berita Yonhap, Kantor Pusat Layanan Bea Cukai Korea (KCS) Seoul hari ini mengumumkan bahwa agensi tersebut telah menemukan total 2,715 triliun won (sekitar 2 miliar dolar AS) melalui investigasi terhadap transaksi valuta asing ilegal yang terkait dengan aset virtual sejak Februari tahun ini transaksi valuta asing ilegal. Dalam kasus terkait, sebanyak 16 orang ditangkap, 7 orang didenda karena kelalaian, 2 orang dikirim untuk diperiksa, dan 7 orang dalam penyelidikan. Investigasi menemukan bahwa banyak transaksi valuta asing ilegal terkait pembelian aset virtual terjadi di bursa aset virtual yang berlokasi di luar negeri.