Pemerintah Bali akan menindak penggunaan cryptocurrency oleh turis asing sebagai alat pembayaran di hotel, restoran, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya, lapor ANTARA News. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan: "Turis asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan kegiatan yang tidak diizinkan dalam izin visa, menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, dan melanggar peraturan lainnya akan ditindak tegas," dan "tindakan berat termasuk deportasi, sanksi administrasi , sanksi pidana, penutupan tempat usaha dan sanksi berat lainnya”.