Menurut The Namibian, parlemen Namibia baru-baru ini mengesahkan RUU yang bertujuan untuk melegalkan aset virtual seperti cryptocurrency dan menetapkan peraturan. RUU tersebut saat ini sedang menunggu pengumuman, setelah itu akan dilaksanakan. Menteri Keuangan Namibia Iipumbu Shiimi mengatakan undang-undang baru itu penting untuk melindungi kepentingan konsumen, memerangi penyalahgunaan pasar, dan mengurangi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang terkait dengan pasar aset virtual. Di bawah undang-undang, individu atau entitas yang terlibat dalam layanan aset virtual tanpa mendaftar ke regulator dapat menghadapi denda hingga S$10 juta, hukuman penjara hingga 10 tahun, atau keduanya.