Kementerian Keuangan Australia mengeluarkan dokumen "Klarifikasi bahwa mata uang kripto tidak dikenakan pajak sebagai mata uang asing" untuk meminta komentar publik tentang rancangan undang-undang terkait pembebasan pajak mata uang asing untuk mata uang kripto seperti Bitcoin. Dari 6 September hingga 30 September, publik dapat berbagi pandangan mereka tentang undang-undang yang diusulkan, yang, jika ditandatangani menjadi undang-undang, akan mengubah definisi mata uang digital yang ada dalam Undang-Undang Pajak Barang dan Jasa (GST) – secara efektif Sementara undang-undang akan secara sempit mengecualikan aset kripto dari definisi mata uang asing, undang-undang tersebut tidak akan memengaruhi perpajakan keuntungan modal atas mata uang kripto yang dimiliki sebagai investasi.