Regulator keuangan utama Kuwait, Otoritas Pasar Modal (CMA), telah mengeluarkan surat edaran tentang regulasi dan penerbitan aset virtual di negara tersebut, yang menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency untuk pembayaran, investasi, dan penambangan “benar-benar dilarang” di Kuwait. Pemberitahuan itu juga melarang regulator lokal mengeluarkan lisensi apa pun yang memungkinkan perusahaan untuk melayani aset virtual sebagai bisnis komersial. Sementara itu, sekuritas dan instrumen keuangan lainnya yang diatur oleh bank sentral Kuwait dan CMA dikecualikan dari larangan terbaru tersebut. Selain larangan di atas, CMA juga mewajibkan pengguna untuk berhati-hati dan memperhatikan risiko yang terkait dengan penanganan aset virtual. Regulator mengatakan cryptocurrency tidak memiliki status hukum dan tidak dikeluarkan atau didukung oleh pemerintah mana pun.