Menurut News1, jaksa Korea Selatan telah mengadili 49 tersangka kriminal yang diduga melakukan arus keluar valuta asing ilegal dan keuntungan 390 miliar won (sekitar US$304 juta) dari spekulasi aset virtual. Aset dikirim ke perusahaan domestik untuk dijual dan ditransfer ke luar negeri dengan kedok 13 triliun won dalam pembayaran perdagangan palsu. Penuntut percaya bahwa berdasarkan Bitcoin, rata-rata premi kimchi dalam dua tahun terakhir adalah sekitar 3% hingga 5%, sehingga dapat disimpulkan bahwa para spekulan ini telah memperoleh setidaknya 390 miliar won keuntungan yang tidak semestinya. Jaksa juga telah mendakwa tujuh karyawan perusahaan keuangan yang diduga menyetujui atau memfasilitasi arus keluar devisa ilegal.