Para menteri keuangan Uni Eropa pada hari Selasa secara resmi mengadopsi peraturan Uni Eropa yang baru yang memungkinkan otoritas pajak untuk berbagi data pribadi yang terenkripsi. Dokumen ini akan dipublikasikan di Jurnal Resmi Uni Eropa (OJEU) dan mulai berlaku dalam 20 hari.
Aturan yang diusulkan pada tanggal 22 ini bertujuan untuk menghentikan aset ditransfer ke luar negeri melalui kripto dan internet, dan dengan suara bulat didukung oleh negara-negara anggota Uni Eropa. Aturan tersebut akan mewajibkan perusahaan kripto untuk melaporkan informasi tentang kepemilikan koin pelanggan mereka, yang secara otomatis akan dibagikan kepada otoritas pajak. (CoinDesk)