Menurut laporan Chosun Ilbo, sebuah tim investigasi yang terdiri dari lima jaksa di bawah Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul baru-baru ini mengajukan permohonan ke Pengadilan Distrik Selatan Seoul untuk menuntut tujuh orang terkait yang terdampar di Singapura termasuk Do Kwon, pendiri Terra, dan Nicholas. Platias, anggota pendiri TFL.warrant. Dengan Do Kwon yang saat ini terdampar di Singapura, diharapkan prosedur untuk mengamankan rekrutan baru, seperti Red Notice dari Interpol, akan terus berlanjut. Tuduhan utama terhadap mereka adalah pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal, yang oleh jaksa dianggap cryptocurrency Terra dan Luna sebagai "sekuritas kontrak investasi" berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.