Investor and Financial Education Council (IFEC) di bawah Securities and Futures Commission (SFC), regulator sekuritas Hong Kong, telah mengindikasikan bahwa beberapa platform perdagangan mungkin dilisensikan atau didaftarkan oleh regulator luar negeri, tetapi mengingat bahwa ada pedoman yang berbeda untuk regulasi platform di setiap yurisdiksi, beberapa yurisdiksi mungkin hanya mengatur platform perdagangan aset virtual secara ringan tanpa tindakan perlindungan investor. Selain itu, karena sifatnya yang lintas negara, akan sangat sulit bagi investor untuk mendapatkan kembali uang mereka jika terjadi sengketa. Jika platform perdagangan ditutup atau berhenti beroperasi, investor mungkin merasa sulit untuk mendapatkan kompensasi melalui jalur hukum. Jika platform perdagangan ini tidak memiliki hubungan dengan Hong Kong, penegak hukum dan otoritas pengatur mungkin tidak dapat memberikan bantuan.