Menurut News1, Kantor Kejaksaan Distrik Seoul Selatan Korea Selatan hari ini meminta Kementerian Luar Negeri untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap lima orang termasuk pendiri Terra Do Kwon. Kementerian Luar Negeri akan mengeluarkan perintah untuk mengembalikan paspor dan membatasi penerbitan paspor ke mereka. Di bawah undang-undang paspor negara, seseorang yang telah mengeluarkan surat perintah dapat menolak untuk mengeluarkan atau menerbitkan kembali paspor, atau perintah pengembalian paspor dapat dikeluarkan untuk orang yang berada di luar negeri. Foresight News sebelumnya melaporkan bahwa jaksa Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk orang-orang yang terdampar di Singapura, termasuk Do Kwon, pendiri Terra, dan Nicholas Platias, anggota pendiri TFL, dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pasar Modal.