Menurut Bloomberg, Hashdex Bitcoin futures ETF (kode DEFI) yang diterbitkan oleh Teucrium telah diluncurkan di Bursa Efek New York dan mulai diperdagangkan. DEFI diajukan berdasarkan Securities Act of 1933, bukan Investment Company Act of 1940. Menurut analisis, karena Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) telah berulang kali menyangkal bahwa ETF Bitcoin yang didukung fisik termasuk dalam cakupan Undang-Undang 1933, peluncuran DEFI dapat menjadi langkah kunci dalam persetujuan ETF Bitcoin fisik. Foresight News sebelumnya melaporkan bahwa pada bulan April SEC AS telah menyetujui Teucrium untuk menerbitkan dana perdagangan berjangka bitcoin (ETF), yang akan terdaftar di sektor pertumbuhan tinggi Bursa Efek New York.