Peraturan baru mengenai regulasi mata uang digital kemungkinan akan berfokus pada perizinan dan perpajakan, kata pejabat industri Turki.
Bora Erdamar, direktur BlockchainIST, sebuah pusat penelitian dan pengembangan teknologi blockchain, mengatakan bahwa pengenalan standar perizinan tertentu akan menjadi salah satu prioritas utama dari peraturan baru ini, yang akan mencegah penyalahgunaan sistem. Peraturan ini juga akan mencakup persyaratan kecukupan modal serta langkah-langkah untuk memperkuat keamanan digital, layanan kustodian, dan bukti cadangan.
Financial Action Task Force (FATF) dikatakan telah menempatkan Turki dalam "daftar abu-abu" risiko pencucian uang dan kejahatan keuangan pada tahun 2021. Untuk meyakinkan FATF agar menghapusnya dari daftar tersebut, Turki sedang mempersiapkan undang-undang baru yang mencakup aset kripto.
Menurut sebuah laporan dari perusahaan analitik blockchain Chainalysis, Turki berada di peringkat keempat secara global dalam hal transaksi kripto mentah, dengan sekitar $ 170 miliar tahun lalu, di belakang Amerika Serikat, India, dan Inggris. (Reuters)
Dalam berita sebelumnya di bulan Oktober, lembaran negara Turki baru-baru ini merilis rencana presiden tahunan untuk tahun 2024, yang bertujuan untuk menyelesaikan peraturan kripto negara tersebut dalam setahun ke depan.
Dalam dokumen setebal hampir 500 halaman tersebut, Pasal 400.5 mengungkapkan sebuah studi yang direncanakan untuk mendefinisikan aset kripto, yang nantinya dapat dikenakan pajak dengan benar. Penyedia aset kripto, yaitu bursa mata uang kripto, juga akan diberikan definisi hukumnya. Namun, dokumen tersebut tidak berisi rincian lain dari peraturan di masa depan.