Daftar pemohon untuk platform perdagangan aset virtual di situs web resmi Komisi Sekuritas dan Bursa Berjangka Hong Kong (SFC) menunjukkan bahwa OKX Hong Kong FinTech Company Limited mengajukan permohonan lisensi untuk platform perdagangan aset virtual pada tanggal 16 November, dan platform perdagangan aset virtualnya dinamakan "OKX".
Sebelumnya, dua platform perdagangan aset virtual lainnya, Meex dan PantherTrade (platform perdagangan aset virtual Fidelity), mengajukan permohonan lisensi masing-masing pada 12 Oktober dan 15 November.