Baru-baru ini, pengguna Venmo dan Cash App mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik California yang mengklaim bahwa Apple telah menandatangani perjanjian anti-persaingan dengan platform pembayaran populer seperti Venmo dari PayPal dan Cash App dari Block. Perjanjian tersebut diduga membatasi penggunaan teknologi mata uang kripto yang terdesentralisasi dalam aplikasi pembayaran, sehingga menyebabkan pengguna harus membayar dengan harga yang terlalu tinggi.
Gugatan tersebut menuduh bahwa Apple menggunakan pembatasan teknis dan kontrak, termasuk eksklusivitas toko aplikasi dan batasan pada teknologi browser web, untuk memberikan kontrol penuh atas semua aplikasi yang diinstal dan berjalan di iPhone dan iPad.
Menurut penggugat, Apple menggunakan pembatasan ini untuk memaksa aplikasi pembayaran P2P iOS baru untuk tidak menyertakan enkripsi sebagai syarat untuk masuk ke App Store. Akibatnya, konsumen dipaksa untuk menerima biaya yang berlebihan, dan para penggugat menuntut ganti rugi atas biaya yang berlebihan dan kasar yang diakibatkan oleh dugaan perilaku anti-persaingan usaha Apple.
Khususnya, pada bulan April tahun ini, Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan memutuskan bahwa Apple melanggar undang-undang persaingan usaha California dengan melarang aplikasi mengarahkan pengguna ke solusi pembayaran non-Apple. (Cryptonews)