Menurut Yahoo News, Indonesia telah mengambil langkah signifikan menuju penghentian dini pembangkit listrik tenaga batu bara Cirebon-1 milik swasta, sebuah kesepakatan penting yang berpotensi menutup pembangkit listrik tersebut hampir tujuh tahun lebih cepat dari jadwal dan menjadi contoh bagi fasilitas-fasilitas lainnya. Sebuah perjanjian tidak mengikat ditandatangani selama pembicaraan iklim PBB di Dubai, di mana Bank Pembangunan Asia, perusahaan listrik milik negara PT PLN, Otoritas Investasi Indonesia, dan pemilik pembangkit listrik tersebut setuju untuk mengizinkan operasi pembangkit listrik tersebut untuk ditutup pada akhir tahun 2035, lebih awal dari yang diantisipasi dalam diskusi penghentian operasi sebelumnya. Pembangkit listrik ini pada awalnya dijadwalkan untuk beroperasi hingga Juli 2042.
Pengaturan keuangan dan ketentuan-ketentuan kesepakatan tersebut tidak diungkapkan oleh ADB dan para penandatangan lainnya. Rincian penting ini akan menentukan apakah kesepakatan ini dapat berfungsi sebagai cetak biru untuk pembangkit listrik batubara milik negara dan swasta di Indonesia atau untuk upaya serupa di seluruh dunia. Penghentian awal seperti ini sangat penting bagi upaya global untuk membatasi kerusakan iklim, namun bergantung pada pendanaan. Investor yang ada saat ini perlu diberi kompensasi atas hilangnya pendapatan di masa depan, dan memadukan pembiayaan swasta dan konsesi terbukti menantang. Kesepakatan akhir diharapkan akan tercapai tahun depan.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari program Mekanisme Transisi Energi ADB, salah satu dari beberapa upaya yang sedang berlangsung oleh para penyandang dana internasional untuk mempercepat transisi dari bahan bakar fosil ke energi bersih. Dana kekayaan negara Indonesia menandatangani perjanjian tidak mengikat akhir tahun lalu untuk membantu mendanai pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga batu bara berkapasitas 660 megawatt. Indonesia telah berkomitmen untuk menutup semua pembangkit listrik tenaga batu bara pada tahun 2050 sebagai bagian dari target nol emisi. Beberapa tantangan menghambat upaya ini, termasuk penggunaan batu bara skala besar untuk keperluan industri, pembiayaan, dan kebutuhan investasi yang signifikan dalam penggunaan energi terbarukan, peningkatan infrastruktur jaringan listrik, penyimpanan energi, dan mengelola dampak manusia dari perubahan dramatis bagi eksportir batu bara terbesar di dunia. Perjanjian ADB tunduk pada uji tuntas, termasuk tinjauan lingkungan dan sosial, dan bergantung pada hasil studi yang sedang berlangsung mengenai dampak teknis dan finansial dari penutupan awal pembangkit listrik terhadap sistem kelistrikan PLN. Pemilik dari Cirebon-1 adalah Marubeni Corp, PT Indika Energy, dan Korea Midland Power Co.