Menurut News1, tim investigasi bersama Kementerian Luar Negeri Korea Selatan dan Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul untuk kejahatan sekuritas keuangan terungkap. Perintah pengembalian paspor pendiri Terra Do Kwon diumumkan pada tanggal 5 Oktober. Jika paspor tidak dikembalikan ke Kementerian Luar Negeri, agen urusan paspor, atau misi luar negeri dalam waktu 14 hari setelah pengumuman, menurut Pasal 13 "Paspor Hukum", itu Paspor akan kehilangan validitasnya, yaitu setelah 19 Oktober, paspor Do Kwon akan kehilangan validitasnya dan menjadi status penduduk ilegal, dan pemerintah Singapura dapat mengusir Do Kwon. Foresight News sebelumnya melaporkan bahwa Korea Selatan memerintahkan pendiri Terra Do Kwon untuk mengembalikan paspor dalam waktu 14 hari, atau otomatis membatalkannya jika tidak diterima.