Mantan pacar "Cryptoqueen" yang terkenal telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena pencucian ratusan juta dolar.
Barulaporan oleh Bloomberg Hukum mengatakan bahwa Gilbert Armenta, mantan pacar buronan Ruja Ignatova, yang dicari karena diduga mendalangi skema crypto Ponzi yang disebut "OneCoin," telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena pencucian aset digital senilai $300 juta.
Menurut pengadilan resmidokumen , Armenta ditangkap pada tahun 2017 dan sepenuhnya kooperatif dengan pihak berwenang, akhirnya mengaku bersalah dan membantu penyelidik mendakwa aktor jahat lainnya juga.
“Di antaranya, Tuan Armenta segera memberi penyelidik akses ke akun emailnya, dan mengizinkan agen penyelidik untuk melakukan penggeledahan di kantor bisnisnya pada malam hari untuk menghindari kebocoran penyelidikan. Pada saat pengakuan bersalah beberapa bulan kemudian, jaksa pengawas mencirikan upaya kerja sama yang sedang berlangsung dari Tuan Armenta sebagai 'luar biasa.' yah, antara lain… Sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari kerja samanya, setidaknya 14 terdakwa telah didakwa.”
Catatan juga menunjukkan Armenta kehilangan lebih dari $40 juta dan bahwa delapan orang telah dihukum karena kejahatan sejauh ini karena kerja samanya.
OneCoin diluncurkan pada tahun 2014 sebagai perusahaan pemasaran multi-level internasional yang menjuluki dirinya sebagai "pembunuh Bitcoin", tetapi akhirnya digulingkan sebagai penipuan yang menipu $4 miliar dari investor.
Pendirinya, Ignatova, menghilang pada 2017 setelah pergi ke Yunani dan saat inidiinginkan oleh banyak lembaga penegak hukum, termasuk Biro Investigasi Federal AS (FBI).