https://www.coindesk.com/policy/2022/11/21/kenya-proposes-bill-to-tax-crypto/
Anggota parlemen di Kenya saat ini sedang memutuskan apakah akan melanjutkan atau tidak pada undang-undang yang memungkinkan untuk mengenakan pajak crypto,Business Daily melaporkan pada hari Senin.
RUU Pasar Modal (Amandemen), 2022 akan memungkinkan perpajakan pertukaran kripto, dompet digital, dan transaksi. Investor kripto di Kenya harus membayar pajak keuntungan modal kepada Otoritas Pendapatan Kenya saat mereka menjual atau menggunakan kripto mereka dalam sebuah transaksi. RUU itu juga akan meminta investor untuk memberi tahu Otoritas Pasar Modal – regulator keuangan pemerintah – tentang detail kepemilikan crypto mereka.
Menurut sebuah laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 8,5% populasi Kenya, atau 4,25 juta orang di negara itu, memiliki mata uang kripto. 8,5% itu menempati peringkat kelima di dunia, dengan AS pada 8,3% dari populasi peringkat keenam.
“Amandemen tersebut akan memberikan ketentuan khusus untuk mengatur transaksi mata uang digital di Kenya, termasuk definisi mata uang digital, pembuatannya melalui penambangan crypto dan mengatur peraturan seputar perdagangan mata uang digital,” kata sponsor RUU, Mosop MP Abraham Kirwa.