https://www.investing.com/news/cryptocurrency-news/panamas-supreme-court-to-rule-on-cryptocurrency-legislation-2990656
Saga tagihan crypto Panama telah mencapai babak baru, dengan Mahkamah Agung negara itu akan memutuskan masa depan industri crypto lokal.
Presiden Panama Laurentino Cortizo pada Jan. 26terkirim undang-undang crypto disahkan tahun lalu ke pengadilan tinggi untuk ditinjau, mengklaim apa yang disebut "tagihan crypto" melanggar prinsip-prinsip inti konstitusi dan tidak dapat dilaksanakan.
Mahkamah Agung sekarang harus memutuskan apakah akan menyatakan RUU No. 697 tidak dapat dilaksanakan atau menyetujuinya dengan modifikasi.
Menurut Dalam keterangan resminya, kantor presiden menganggap pasal 34 dan 36 RUU itu tidak dapat dilaksanakan karena melanggar pemisahan kekuasaan negara dan membentuk struktur administrasi di dalam pemerintahan.
Presiden Cortizo juga berpendapat bahwa RUU tersebut telah disetujui melalui prosedur yang tidak memadai menyusul veto parsial undang-undang tersebut pada bulan Juni. Saat itu, presiden berpendapat bahwa RUU tersebut membutuhkan lebih banyak pekerjaan untuk mematuhi peraturan barudirekomendasikan oleh Gugus Tugas Aksi Keuangan bertujuan untuk meningkatkan transparansi fiskal dan mencegah pencucian uang.
Perselisihan antara Majelis Nasional Panama dan pemerintah berpusat pada RUU ini. Pada bulan April, anggota parlemen Panamameloloskan proposal legislatif bertujuan untuk mengatur cryptocurrency di negara tersebut, termasuk Bitcoin. Presiden Cortizo, bagaimanapun, memperingatkan beberapa minggu kemudian bahwa diatidak akan menandatangani kecuali itu termasuk aturan Anti Pencucian Uang (AML) tambahan.
RUU itu diperkenalkan pada September 2021, bertujuan untuk membuat negara itu “kompatibel dengan ekonomi digital, blockchain, aset kripto, dan internet.” Itu dipindahkan dari Komite Urusan Ekonomi pada 21 April dan disetujui beberapa hari kemudian.
Berdasarkan undang-undang, warga Panama “dapat dengan bebas menyepakati penggunaan aset kripto, termasuk namun tidak terbatas pada Bitcoin dan Ethereum” sebagai pembayaran alternatif untuk “operasi sipil atau komersial apa pun.”
Selanjutnya, RUU tersebut akan mengatur tokenisasi logam mulia dan penerbitan nilai digital. Digitalisasi identitas menggunakanblockchain atau teknologi ledger terdistribusi juga akan dieksplorasi oleh otoritas inovasi pemerintah.