Kementerian Luar Negeri Korea Selatan sedang mencoba mendapatkan salah satu pendiri penyedia stablecoin Terraform Labs, Do Kwon, untuk mengembalikan paspornya, menurut laporan media lokal pada hari Kamis.
Do Kwon bersama lima orang lainnya, semuanya berkewarganegaraan Korea Selatan, tinggal di Singapura. Mereka dikeluarkan dengan surat perintah penangkapan pada hari Rabu oleh pengadilan Korea Selatan dan didakwa melanggar Undang-Undang Pasar Modal.
Surat perintah dikeluarkan beberapa bulan setelah runtuhnya ekosistem Terra senilai $40 miliar, yang mengakibatkan “pertumpahan darah” crypto dan beberapa kebangkrutan terkait, termasuk hedge fund yang berbasis di Singapura, Three Arrows Capital.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan juga mengeluarkan perintah kepada lima orang lainnya untuk mengembalikan paspor yang mereka miliki. Perintah itu dilakukan setelah Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul untuk Kejahatan Keuangan dan Sekuritas meminta enam orang tersebut untuk bekerja. paspor menjadi tidak berlaku, lapor Munhwa.
Karena biasanya diperlukan waktu satu bulan untuk membuat paspor menjadi tidak berlaku, jaksa kemungkinan besar akan menekan keenam orang tersebut untuk mengembalikan paspor mereka sebelum waktu tersebut habis.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan tidak segera menanggapi permintaan komentar dari CoinDesk.