Google Menggugat Penipu AI (Artificial Intelligence)
Google, perusahaan teknologi, mengajukan gugatan terhadap penipu anonim yang menggunakan merek dagangnya untuk membuat iklan palsu, yang menargetkan pembaruan pada chatbot AI Bard.
Pada hari Senin, Google mengumumkan dimulainya proses hukum terhadap dua kelompok penipu.
PerusahaanGeneral Counsel, Halimah Prado katanya:
Yang pertama berusaha mengeksploitasi antusiasme publik terhadap AI generatif untuk menyebarkan malware. Yang kedua menggunakan Undang-Undang Hak Cipta Milenium Digital untuk merugikan pesaing bisnis mereka dengan mengirimkan ribuan pemberitahuan hak cipta yang terang-terangan curang;
Gugatan yang diajukan pada tanggal 13 November ini menuduh para penipu telah menyalahgunakan merek dagang Google untuk membujuk para korban agar mengunduh malware.
Halaman media sosial yang meniru produk Google digunakan, mengundang pengguna untuk mengunduh versi gratis Bard dan produk AI lainnya.
Pengguna tanpa sadar mengunduh malware dengan mengikuti tautan-tautan yang menipu ini, yang dirancang untuk mengakses dan mengeksploitasi kredensial login media sosial, terutama menargetkan bisnis dan pengiklan.
Tuntutan Hukum yang Dicari oleh Google
Google menuntut ganti rugi, biaya pengacara, ganti rugi, ganti rugi, keuntungan penipu, perintah penahanan yang komprehensif, dan upaya hukum lain yang adil dan setara yang dianggap oleh pengadilan.
Tindakan hukum ini sejalan dengan lonjakan popularitas layanan AI, termasuk chatbot.
Bot Bard Google saja sudah menarik49,7 juta pengunjung unik setiap bulannya, yang mencerminkan peningkatan penggunaan AI secara global .
Tangkapan layar diambil dari Statistik Google Bard
Gugatan ini muncul di tengah tren yang lebih luas, dengan layanan ChatGPT dari OpenAI yang memiliki lebih dari 100 juta pengguna bulanan dan menghadapi tantangan hukum yang serupa.
Tren Hukum dalam Industri AI
Tindakan hukum Google merupakan bagian dari tren yang lebih luas dari pertarungan hukum di industri AI.
Raksasa teknologi seperti Google, OpenAI, danMeta (perusahaan induk Facebook dan Instagram) semuanya menghadapi tantangan hukum dalam satu tahun terakhir.
Meningkatnya aksesibilitas dan popularitas layanan AI telah menyebabkan peningkatan pengawasan hukum.