Odaily Planet Daily News Menurut Lizhi News, baru-baru ini, Xu dari Jiangsu meminjamkan 341 bitcoin kepada Lin, dan pihak lain tidak mengembalikan gugatan ke pengadilan. Setelah persidangan, pengadilan memutuskan bahwa Bitcoin adalah komoditas virtual tertentu, yang tidak memiliki status hukum yang sama dengan mata uang, tidak memiliki atribut moneter seperti kompensasi legal dan wajib, serta tidak dapat dan tidak boleh digunakan sebagai mata uang yang beredar di pasar. Hakim menyatakan bahwa transaksi peminjaman bitcoin antara kedua pihak dalam kasus ini saat ini tidak dilindungi undang-undang. Selain itu, Bitcoin tidak memiliki properti semacam itu, dan dalam hal ini, Bitcoin tidak memiliki kemampuan pengembalian yang realistis dan tidak dapat diukur dengan menggunakan alat pembayaran yang sah. Akhirnya, pengadilan menolak gugatan tersebut.