Menurut dokumen di situs resmi Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), SEC AS menuduh SBF menipu investor FTX. Keluhan SEC menyatakan bahwa Bankman-Fried melanggar Bagian 17(a) dari Securities Act of 1933 dan Section 10(b) dari Securities Exchange Act of 1934 dan Rule 10b-5 selanjutnya. Keluhan SEC mencari perintah terhadap pelanggaran undang-undang sekuritas di masa depan; perintah yang melarang SBF untuk berpartisipasi dalam penawaran, pembelian, penawaran, atau penjualan sekuritas apa pun, kecuali di akun pribadinya sendiri; penyitaan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah; dan perdata sanksi antara lain. Sementara itu, Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) mengajukan tuntutan terhadap SBF.