Salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) cabang Jawa Timur, telah mengeluarkan fatwa yang melarang penggunaan cryptocurrency berdasarkan hukum Islam.
Fatwa adalah pendapat hukum yang tidak mengikat tentang hukum Islam, dicapai melalui diskusi yang disebut bahtsul masail. Perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren di Jawa Timur mengikuti bahtsul masail tersebut.
Minat terhadap cryptocurrency telah meledak di Indonesia selama setahun terakhir. Awal bulan ini, sebuah laporan dari Coinformant mengklaim bahwa jumlah orang yang membaca artikel cryptocurrency di Indonesia akan meningkat sebesar 1.772% pada tahun 2021.
Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia dan memiliki industri crypto yang berkembang pesat. Menurut data Kementerian Perdagangan Indonesia, ada sekitar 6,5 juta investor cryptocurrency di negara ini pada Mei tahun ini, melampaui 5,7 juta investor ritel yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebuah pengumuman diposting di situs Divisi Nahdlatul Ulama Jawa Timur pada 24 Oktober, mengutip Ketua Kiai Azizi Chasbullah yang mengatakan:
“Peserta bahtsul masail berpendapat bahwa meskipun pemerintah mengakui cryptocurrency sebagai komoditas, namun tidak dapat dilegalkan berdasarkan hukum Syariah.”
Kelompok tersebut menyimpulkan bahwa cryptocurrency dianggap ilegal karena melibatkan terlalu banyak spekulasi untuk digunakan sebagai investasi yang sah.
Seorang perwakilan dari pesantren Lirboyo mengatakan: "Itu dianggap ilegal berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk penipuan yang meluas."
Beberapa cendekiawan Muslim percaya bahwa cryptocurrency mirip dengan perjudian, yang dilarang berdasarkan hukum agama Islam. Pendapat bervariasi, bagaimanapun, dengan organisasi Islam lainnya di seluruh dunia yang mengatakan bahwa hukum Syariah memungkinkan cryptocurrency.
Tahun lalu, otoritas Malaysia, yang mengawasi kepatuhan terhadap hukum Syariah di sektor keuangan, mengumumkan akan mengizinkan perdagangan aset digital.
Australia saat ini juga bekerja untuk membangun platform keuangan terdesentralisasi (DeFi) yang dipandu Syariah pertama di dunia untuk menavigasi antara keunggulan DeFi dan kepercayaan keuangan Islam.
Pada bulan September, Menteri Perdagangan Indonesia Muhammad Luthfi mengatakan kepada media lokal bahwa Indonesia tidak berencana untuk mengikuti China dalam memberlakukan larangan perdagangan dan penambangan cryptocurrency.
Cointelegraph Chinese adalah platform informasi berita blockchain, dan informasi yang diberikan hanya mewakili pendapat pribadi penulis, tidak ada hubungannya dengan posisi platform Cointelegraph Chinese, dan bukan merupakan saran investasi dan keuangan apa pun. Pembaca diminta untuk menetapkan konsep mata uang dan konsep investasi yang benar, dan dengan sungguh-sungguh meningkatkan kesadaran akan risiko.