Kantor Kejaksaan Distrik Hualien Taiwan mengumumkan dalam siaran pers bahwa mereka berencana untuk melakukan lelang pertama mata uang virtual USDT pada bulan April, dengan total 26.150 token. Obyek pelelangan adalah hasil kejahatan yang disita oleh jaksa saat menyelidiki kasus yang melibatkan terdakwa bermarga Zhou yang melanggar Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang. Kantor Kejaksaan Distrik Hualien Taiwan bekerja sama dengan Departemen Penegakan Hukum Cabang Hualien untuk melakukan pelelangan koin TEDA yang disita. Karena TEDA menentukan nilainya dengan mematok dolar AS 1:1, yaitu ketika 1 dolar AS dapat ditukar dengan 30 dolar Taiwan Baru, maka 1 Tether juga dapat memiliki nilai 30 dolar Taiwan Baru, yang termasuk dalam kategori mata uang virtual di pasar mata uang virtual "Stablecoin".